Kiat Sukses Seorang Kepala Daerah (Bagian 1) : Kebijakan Berbasis Evidence


 


Sebagai seorang Kepala Daerah (KDH), adakah role model yang layak untuk dijadikan pedoman dalam memimpin wilayahnya? Atau adakah seorang saja sosok yang pernah berkiprah sebagai pemimpin pada berbagai wilayah pemerintah daerah tingkat II, tingkat I, bahkan nasional?

Jawabnya, ada. Siapa lagi kalau bukan Bapak Presiden Joko Widodo. Suatu sejarah perjalanan karir politik yang cukup langka yang beliau torehkan. Beliau pernah memimpin Kota Surakarta selama 2 (dua) periode, kemudian melaju kencang ke posisi orang nomor 1 (satu) di DKI Jakarta, menjadi Gubernur. Tidak lama kemudian, dengan sangat mengejutkan, beliau dapat menembus batas menjadi orang nomor satu di republik ini.

Dalam sebuah momen rapat koordinasi daring bersama para menteri dan kepala daerah se-Indonesia, beliau menyampaikan pidato singkat namun sangat mengena di dada para kepala daerah yang mengikuti rapat tersebut. Berikut kutipannya:

Pidato Presiden

Bapak/Ibu Para Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota.

Bapak/Ibu semua harus membuat kebijakan yang fokus dengan skala prioritas yang jelas sehingga alokasi anggaran lebih fokus dan lebih terkonsentrasi. Saya melihat satu provinsi ada yang mata anggarannya sampai 40.000 (empat puluh triliun -pen).

Menurut saya, semakin sedikit kegiatan, maka secara manajemen semakin gampang mengontrolnya, semakin mudah mengeceknya, dan hasilnya akan semakin kelihatan. Oleh sebab itu saya titip, buat satu, dua, atau tiga saja kegiatan besar yang anggarannya dikonsentrasikan ke sana sehingga hasilnya bisa dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai contoh, ada anggaran sebuah kabupaten senilai 2 triliun misalnya. Hati-hati saya titip yang namanya belanja aparatur dan belanja modal dilihat, gedean yang mana. Usahakan agar belanja pembangunan, belanja modal itu lebih besar daripada belanja aparatur. Jangan sampai yang namanya anggaran itu dibagi rata ke masing-masing unit/dinas. Sekali lagi saya ingatkan, hati-hati!

Bapak ibu harus mengerti prioritas. Berikan dua atau maksimal tiga prioritas kegiatan, alokasikan anggaran 60% fokus kesana. Sisanya baru diberikan ke unit-unit yang lain. Sebagai contoh, anda mau jalan di Kabupaten sepanjang sekian kilometer, maka selama setahun atau dua tahun fokuskan kesana.

Atau misalkan anda mau konsentrasikan pembangunan 60 unit pasar. Nah selesaikan dalam 12 tahun, fokus. Atau ingin membangun sekolah juga demikian. Sehingga kelihatan mana yang prioritas dan mana yang menjadi unggulan. Jangan sampai anggaran di ecer-ecer. Tidak ada kemanfaatannya oleh rakyat. Hati-hati dengan ini, karena apbd bisa men-trigger ekonomi di wilayah Bapak/Ibu semuanya.

Karena Bapak/Ibu adalah pemimpin dan harus berani menentukan ini. Kalau tidak bisa mengkolidasikan ini, anggaran di ecer-ecer di dinas-dinas/unit yang ada sehingga tidak dirasakan oleh masyarakat hasil kepemimpinan Bapak/Ibu sekalian. Ya tidak terpilih lagi.

Menarik bukan? Tampak bahwa yang berpidato memahami tidak hanya secara garis besar pelaksanaan anggaran program pemerintahan, tetapi hingga ke teknisnya. Pidato yang cukup ringkas itu semestinya menjadi pemicu kesadaran para KDH untuk lebih bijak dalam menentukan langkah mengambil suatu kebijakan secara menyeluruh di wilayahnya.

Visi dan misi KDH tentu menjadi acuan utama dalam menyusun arah pembangunan yang kemudian tertuang dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJM tersebut tentu saja merupakan manifestasi dari janji-janji politik KDH saat melakukan kampanye.

Namun, dapat dipastikan bahwa secara tersurat, visi, dan misi itu tidak akan lepas dari tujuan kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan; yang menjadi pilar utama pembangunan suatu wilayah.

Kebijakan Berbasis Evidence

Pada kenyataannya, tidak jarang kita saksikan seorang KDH menyerahkan kewenangan secara utuh kepada seorang Sekretaris Daerah (Sekda) atau Kepala Bappeda; bahkan mirisnya kepada Tim Sukses (Timses) untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerahnya.

Di sisi lain, sering pula kita lihat seorang KDH membagi rata APBD ke seluruh instansi/dinas dengan dalih pemerataan. Padahal, mengambil suatu kebijakan tidak semestinya dilakukan tanpa ada pertimbangan data dan informasi yang jelas (evidence based policy).

Tidak heran, apabila RPJM tersebut selalu dirombak dan direvisi sesuai subyektifitas dari oligarki yang berkuasa. Dampaknya, masyarakat -yang pada hakikatnya merupakan empunya anggaran tersebut- enggan untuk berpartisipasi dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Padahal, jelas dalam ketentuan pasal 354 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan partisipasi masyarakat baik dalam penyusunan Perda/Kebijakan Daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, evaluasi pembangunan, maupun pengelolaan aset serta pelayanan publik.

Hal itu dapat disebabkan oleh minimnya pengetahuan seorang KDH terhadap konsep kebijakan fiskal atau bisa dikarenakan banyak tekanan sehingga KDH tersebut tidak bisa fokus menentukan skala prioritas sesuai dengan kondisi riil yang sedang dihadapi.

Maka, mana mungkin seorang KDH dapat mengatasi problem kesejahteraan jika tidak memiliki data mengenai masyarakat miskin sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) atau Tim Bappeda?

Mengatasi Berbagai Polemik

Mustahil pula permasalahan kesehatan seperti Pandemi Covid-19 -yang saat ini melanda- mendapatkan solusi yang tepat apabila tidak diketahui data tentang orang-orang yang terkonfirmasi, suspek, hingga meninggal dunia akibat Covid-19.

Begitu pula polemik pendidikan, tidak akan dapat diatasi permasalahan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM). Apabila data dan informasi tentang jumlah masyarakat, sarana, dan prasarana pendidikan serta para birokrat yang menjalankan fungsi peningkatan mutu pendidikan; tidak terdata dengan baik.

Pengetahuan yang komprehensif tentang data dan informasi tersebut yang kemudian terhimpun secara rapi dan terukur merupakan evidence yang mesti diketahui secara up to date oleh seorang KDH untuk menentukan kebijakan yang tepat serta alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

Sebaliknya, semestinya KDH mampu menguasai secara umum konsep kebijakan fiskal dan skala prioritas dalam membangun wilayahnya; kemudian menempatkan para birokrat yang kompeten untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD ini antara lain Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM dan lainnya. Tentu, pembangunan daerah semakin terarah dan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bupati dan Prestasi

Sebagai contoh, kita dapat melihat bagaimana upaya seorang Bupati Batang Provinsi Jawa Tengah Yoyok Rido Sudibyo menghantarkan daerah yang masuk kategori miskin pada tahun 2012 itu menjadi pusat belajar pengelolaan anggaran hingga saat ini.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten ini meningkat hingga 300 persen. Ia juga telah berhasil membawa Batang mendapatkan berbagai penghargaan dan pengakuan internasional. Bahkan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2015 ia peroleh bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Detiknews.com Edisi 05/06/2016).

Kita pun dapat menjadikan pedoman beberapa daerah yang telah mendapatkan pengakuan dalam hal pengelolaan anggaran terbaik sebagaimana data yang dikutip dari laman binapemdes.kemendagri.go.id edisi 26/10/2019, yang mengemukakan 5 daerah terbaik dalam tata kelola APBD berdasarkan hasil studi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), yaitu:

  • Kabupaten Kebumen sebagai daerah dengan indeks Transparansi Tertinggi.
  • Kabupaten Bone sebagai daerah dengan indeks Partisipasi Tertinggi.
  • Kabupaten Kulon Progo sebagai daerah dengan indeks Akuntabilitas Tertinggi.
  • Kabupaten Bone sebagai daerah dengan indeks Responsif Gender Tertinggi.
  • Kota Surabaya sebagai daerah dengan indeks Keuangan Daerah Terbaik.
  • Epilog: Yang Terpenting, Komitmen KDH

Akhirnya, bukan masalah besar-kecilnya anggaran atau tinggi-rendahnya kualitas SDM. Namun bagaimana komitmen seorang KDH dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Betapa banyak daerah dengan anggaran yang sedikit, tapi kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya seperti Kabupaten Batang.

Begitu pula banyak daerah dengan kualitas SDM-nya tidak jauh berbeda dengan daerah lain, tapi mampu untuk bersaing dan mempersembahkan yang terbaik sebagaimana prestasi 5 Kabupaten/Kota di atas. Semuanya tergantung pada komitmen KDH untuk konsisten dan berani mengambil keputusan berdasarkan evidence.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar