Pejabat Politik dalam Kampanye Pemilu 2024



Pada 28 November 2023, Indonesia memasuki masa kampanye Pemilu 2024, sebuah periode intensitas politik yang berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024. Salah satu aspek menarik dalam aturan kampanye ini adalah keterlibatan Presiden hingga Menteri dalam proses kampanye, yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Menurut undang-undang tersebut, beberapa pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, memiliki hak untuk ikut serta dalam kampanye. Bagaimanapun, ada ketentuan yang mengatur hal ini, seperti status keanggotaan dalam partai politik. Misalnya, pejabat negara lainnya dapat ikut kampanye jika mereka adalah anggota partai politik atau calon presiden/wakil presiden, anggota tim kampanye, atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pasal 281 Undang-undang Pemilu menjelaskan bahwa selama melaksanakan kampanye, pejabat seperti Presiden, Menteri, Gubernur, dan lainnya wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Meskipun cuti tersebut diwajibkan, aturan ini juga mempertimbangkan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.


Cuti bagi pejabat yang terlibat dalam kampanye diberikan satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye. Ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan tanggung jawab terhadap tugas pemerintahan.


Namun, peraturan ketat diterapkan terkait penggunaan fasilitas negara selama kampanye. Undang-undang secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara, termasuk sarana mobilitas, gedung kantor, dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Meskipun ada larangan ini, ada pengecualian untuk gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa pejabat dapat melakukan kampanye tanpa mengambil keuntungan dari fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.


Setelah periode kampanye yang berlangsung selama 75 hari, Pemilu 2024 memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Dengan adanya ketentuan yang mengatur partisipasi Presiden hingga Menteri dalam kampanye, Undang-undang Pemilu mencoba mencapai keseimbangan antara hak untuk berpartisipasi dalam demokrasi dan menjaga kestabilan pemerintahan. Walaupun masih kontroversial, aturan ini memberikan landasan bagi proses pemilihan yang demokratis dan berkelanjutan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar